RADARJAMBI.CO.ID-Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi mendorong percepatan bagi hasil migas (participating interest) sebesar 10 persen dengan melibatkan lintas sektor supaya persoalan tersebut bisa segera menemukan titik terang.
"Terkait dinamika terbaru, soal isu satu perusahaan hanya sanggup mengeluarkan anggaran tujuh persen, kita akan gandeng sejumlah pihak untuk membantu menyelesaikannya," kata Ketua Pansus percepatan bagi hasil migas Abun Yani di Kota Jambi, Kamis.
Abun Yani menjelaskan, persoalan bagi hasil migas wajib transparansi supaya tidak menimbulkan kegaduhan, apalagi dana tersebut sepenuhnya akan digunakan untuk pembangunan daerah.
Untuk itu, pihaknya telah menjadwalkan rapat lintas sektor pada tanggal 12 Agustus 2026 dengan melibatkan Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) Perwakilan Jambi dan BUMD dalam hal ini PT Jambi Indoguna Internasional.
Menurut dia, apabila dalam rapat tersebut tidak menemukan solusi, Pansus tim percepatan akan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke pihak aparat penegak hukum, supaya dapat dituntaskan.
"Kalau tidak ada titik temu, kita serahkan ke Kejaksaan Agung, KPK dan Kepolisian," katanya.
Ketua Pansus merinci, dari dua perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ikut berpartisipasi melalui dana bagi hasil untuk daerah, baru Jadestone Energy yang sepakat. Jadestone Energy, menurutnya sudah tidak ada masalah, mengingat perusahaan tersebut siap mengeluarkan kontribusi untuk daerah sebesar Rp30 miliar. Hitungan itu diberikan untuk satu tahun, dengan alasan perusahaan tersebut tergolong masih baru dan baru melakukan pekerjaan di Jambi (eksploitasi).
Sementara itu, perusahaan PetroChina International Jabung Ltd hingga saat ini masih belum menyepakati nilai 10 persen yang diajukan oleh pemerintah. Perusahaan tersebut baru mengeluarkan angka kesepakatan awal sebesar tujuh persen. Jika di rupiah, nilai kasarnya mencapai Rp19 miliar untuk satu bulan. Jika berlaku mulai September 2026, maka selama empat bulan ke depan atau hingga penghujung 2026, pemerintah mendapat nilai bagi hasil Rp76 miliar.
"Kita ingin transparansi supaya tidak ada opini negatif, apa yang kita lakukan sesuai regulasi, tujuan kita bagaimana hak dan kewajiban sesuai dengan aturan undang-undang," jelasnya.(*)
Karhutla Jambi: 18.398 Titik Hotspot, Bantuan Pusat Tembus Rp125 Miliar
Al Haris dan Danrem Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Kumpeh
Pemprov Jambi Terima Rp 30 Miliar untuk Tangani Karhutla, Ini Rincian Alokasinya
Al Haris Dampingi Menhut Raja Juli Tinjau Lanskap Gajah hingga Hutan Lindung Bujang Raba
Gubernur Jambi Pimpinan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tegaskan Semangat Proklamasi
Jambi Raih Penghargaan Daerah Berprestasi, Dapat Rp 5 Miliar untuk Bedah 250 Rumah
Gubernur Al Haris Kunjungi Museum Geopark Merangin, Minta Museum Terus Dirawat dan Koleksi Ditambah